Tanah Mantan Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang, Disita KPK
KPK sita tanah seluas 2.597 meter persegi yang berlokasi di Desa Kenten Laut Banyuasin milik tersangka korupsi penerima suap Andhi Pramono.--
SUMEKS.CO - Tanah seluas 2.597 meter persegi yang berlokasi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dari informasi yang dihimpun Selasa 2 April 2024, tanah yang disita oleh penyidik Pidsus KPK RI adalah tanah milik terdakwa kasus korupsi penerima suap Dirjen Bea Cukai bernama Andhi Pramono.
Diketahui, Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan KPK RI sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Benar dilakukan penyitaan dan pemasangan papa pengumuman sita di lokasi tersebut," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari berbagai sumber Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA:Pria Ini Tiru Rompi Tahanan Suami Sandra Dewi, Jadi Tersangka Korupsi Takjil Masjid
Ali menegaskan, penyitaan dilakukan sebagai upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari terdakwa Adhi Pramono.
Adapun diungkapkan Ali Fikri, disitanya objek tanah tersebut disinyalir digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaan gratifikasi.
Sehingga, pelacakan atau aset tracing yang dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI.
Masih menurut Ali Fikri, pengumpulan alat bukti serta pencarian aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka yang dimaksud.
Dari informasi lainnya juga disebutkan, Andhi Pramono sudah diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: