Ahli Sebut Ada Pihak Lain Turut Membantu dalam Kasus Bobol Rekening Nasabah BNI Kayugung Senilai Rp6,4 Miliar

Ahli Sebut Ada Pihak Lain Turut Membantu dalam Kasus Bobol Rekening Nasabah BNI Kayugung Senilai Rp6,4 Miliar

Terdakwa Andri Triyono saat didampingi penasihat hukum dari PosbakumĀ PNĀ Palembang.--

Diakuinya juga, bahwa dari 8 rekening milik nasabah jumlah keseluruhan uang yang diambil lebih kurang Rp6,4 miliar.

Dihadapan penuntut umum Kejati Sumsel, terdakwa Andri Triyono gunakan seluruh uang Rp6,4 miliar milik nasabah Bank BNI tersebut untuk bermain judi slot.

"Namun ada juga sudah dikembalikan dari saya langsung ke pemilik dua rekening totalnya Rp900 juta," ungkap Andri Triyono dipersidangan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Bobol Rekening Nasabah Bank Senilai Rp6,4 Miliar untuk Judi Slot Segera Rampung

Disebutkannya, bahwa modus yang ia gunakan untuk bobol 8 rekening nasabah Bank BNI cabang Kayuagung yaitu mencairkan deposito tanpa izin nasabah yang kemudian dimasukkan kedalam rekening pribadinya.

"Saya menyesal yang mulia, saya akui saya salah," tuturnya.

Usai mendengar keterangan ahli sekaligus terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari jaksa Kejati Sumsel.

Untuk diketahui, tersangka Andri Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

BACA JUGA:Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar

BACA JUGA:Keseharian Tersangka Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar, Ketua RT: Pakai Motor Butut Saat Kerja

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka Andri Triyono yang merupakan oknum pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.

Atas perbuatannya, tersangka Andri Triyono disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: