Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU

Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU

Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU--

SUMEKS.CO,- Terdakwa korupsi bobol rekening nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung Kabupaten OKI senilai Rp6,4 miliar, Andri Triyono bakal hadapi tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu 24 April 2024.

Terdakwa oknum pegawai Bank BNI tersebut diketahui, selama proses persidangan telah dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang sejak beberapa waktu lalu.

Supendi SH MH, selaku penasihat hukum terdakwa Andri Triyono membenarkan bahwa pada hari ini kliennya bakal menghadapi pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Benar, menurut informasi hingga pagi ini bakal dibacakan tuntutan pidana oleh JPU Kejari OKI," ungkap Supendi dibincangi menjelang sidang.

BACA JUGA:Ahli Sebut Ada Pihak Lain Turut Membantu dalam Kasus Bobol Rekening Nasabah BNI Kayugung Senilai Rp6,4 Miliar

BACA JUGA:Dinilai Tidak Koperatif, Dishub Palembang Segera Panggil Pihak Pengelola Mal ini Akibat Parkir Liar

Menurutnya, secara umum ia selalu penasihat hukum terdakwa Andri Triyono siap mendengarkan pembacaan tuntutan pidana.

Ia pun, bakal melakukan perlawanan dengan mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun lisan dalam sidang agenda selanjutnya.

"Kita juga akan melihat tuntutan pidananya juga, baru nanti kita akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, dari pantauan menjelang sidang tuntutan pidana terdakwa Andri Triyono oknum pegawai Bank BNI cabang Kayuagung telah hadir didalam ruang sidang PN Palembang.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bobol Uang Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Yakin Adanya Unsur Kelalaian

Sama seperti persidangan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana bakal dibacakan JPU Kejari OKI dihadapan majelis hakim diketuai Editerial SH MH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahli Kerugian Negara 

Poppy Rahmad Daulay ungkap kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah BNI Kayuagung ada pihak lain yang ikut membantu terdakwa mencairkan uang hingga Rp6,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: