Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU

Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU

Terdakwa Kuras Duit Nasabah BNI Kayuagung Rp6,4 miliar, Bakal Hadapi Tuntutan Pidana JPU--

Selain itu, dalam persidangan yang digelar Senin 1 April 2024 lalu ahli juga menyebut adanya unsur kelalaian dari pihak manajemen BNI cabang Kayuagung, hingga mengakibatkan kerugian pada beberapa nasabah.

BACA JUGA:TERBARU! Aturan Bunga KUR BRI 2024 untuk Nasabah Lama yang Ingin Ajukan Pinjaman Lagi

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Bank yang Bobol Rekening Nasabah Bakal Dipimpin Hakim Editerial

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Editorial SH MH, ahli menyebutkan akibat kelalaian itu memuluskan terdakwa Andrie Triyono dalam melakukan tindak pidana.

"Kelalaian yang dimulai dari tingkat bawah hingga top manajemen hingga memuluskan terdakwa Andrie Triyono dalam menjalankan aksi tindak pidananya," sebut ahli Poppy Rahmad Daulay di persidangan saat itu.

Masih diterangkan ahli, dirinya dalam menghitung kerugian negara dengan menggunakan metode total loss sehingga didapati kerugian negara tersebut senilai Rp6,4 miliar.

Menurutnya, alasan menggunakan metode total loss salam perhitungan kerugian negara itu disebabkan terdakwa Andri Triyono melakukan sejumlah penarikan uang Bank BNI tanpa diketahui oleh nasabah.

BACA JUGA:Fakta Terkini Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar untuk Main Slot, Tersangka Sempat Jackpot Rp1 Miliar

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

"Penarikan atau pemindahan uang secara tidak sah oleh pegawai bank yang tanpa seizin dari pihak BNI ini akan merugikan keuangan PT BNI, jadi terkait kas yang diambil tadi akan menyebabkan ketekoran sehingga pihak BNI akan mengganti kas yang diambil secara tidak sah tadi," terang ahli.

Usai mendengar keterangan ahli, selanjutnya majelis hakim Tipikor PN Palembang mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan.

Terdakwa Andri Triyono, dipersidangan akui semua perbuatannya telah melakukan pencairan uang nasabah yang telah melanggar tupoksinya sebagai penyelia pemasaran pada Bank BNI cabang Kayuagung.

Diakuinya juga, bahwa dari 8 rekening milik nasabah jumlah keseluruhan uang yang diambil lebih kurang Rp6,4 miliar.

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Bobol Rekening Nasabah Bank Senilai Rp6,4 Miliar untuk Judi Slot Segera Rampung

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: