Terbukti Bobol Sistem Bank hingga Gelapkan Rp5,2 Miliar, Eks Teller Ini Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Bobol Sistem Bank hingga Gelapkan Rp5,2 Miliar, Eks Teller Ini Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Bobol Sistem Bank hingga Gelapkan Rp5,2 Miliar, Eks Teller Ini Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus korupsi mantan teller Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Palembang, Weni Aryanti, akhirnya mencapai titik akhir.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Rabu 2 Juli 2025, Weni divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar yang di gelapkannya melalui sistem internal bank.

Majelis hakim yang diketuai oleh Lumban Tobing menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pasal primer dalam dakwaan, tetapi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Teller Bank BCA Beberkan Istri Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Cairkan Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:Modus Transaksi Fiktif Senilai Rp5,2 Miliar, Teller Supervisor BNI Palembang Terancam 6,5 Tahun Penjara

Namun, hukuman lainnya menanti terdakwa Weni yang mencakup pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu mengembalikan uang dalam waktu satu bulan setelah vonis dibacakan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.


Suasana sidang pembacaan vonis pidana korupsi bobol sistem bank BNI atas nama Weni Aryanti--

"Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan dibacakan, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Lumban Tobing saat membacakan vonis.

Usai mendengarkan putusan, baik pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa Weni Aryanti, yang saat itu menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor di BNI Cabang Utama Palembang sejak Mei 2024, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses sistem internal BNI secara ilegal.

Modusnya, Weni meminta secara paksa user ID dan password teller, dari seorang peserta magang bernama Sheisa Nabila Devindra yang ditugaskan sebagai teller sementara oleh Branch Manager, Muzakkir.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Kejari Palembang Tahan Oknum Penyelia Teller Bank Sebagai Tersangka Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait