Ahli Sebut Ada Pihak Lain Turut Membantu dalam Kasus Bobol Rekening Nasabah BNI Kayugung Senilai Rp6,4 Miliar
Terdakwa Andri Triyono saat didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang.--
SUMEKS.CO - Ahli Kerugian Negara, Poppy Rahmad Daulay tegaskan dalam kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah BNI Kayuagung ada pihak lain yang ikut membantu terdakwa mencairkan uang hingga Rp6,4 miliar.
Selain itu, dalam persidangan yang digelar Senin 1 April 2024 ahli juga menyebut adanya unsur kelalaian dari pihak managemen BNI cabang Kayuagung, hingga mengakibatkan kerugian pada beberapa nasabah.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Editorial SH MH, ahli menyebutkan akibat kelalaian itu memuluskan terdakwa Andrie Triyono dalam melakukan tindak pidana.
"Kelalaian yang dimulai dari tingkat bawah hingga top managemen hingga memuluskan terdakwa Andrie Triyono dalam menjalankan aksi tindak pidananya," sebut ahli Poppy Rahmad Daulay di persidangan.
BACA JUGA:Ahli Tegaskan Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muara Dua Sebabkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bobol Uang Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Yakin Adanya Unsur Kelalaian
Masih diterangkan ahli, dirinya dalam menghitung kerugian negara dengan menggunakan metode total loss sehingga didapati kerugian negara tersebut senilai Rp6,4 miliar.
Menurutnya, alasan menggunakan metode total loss salam perhitungan kerugian negara itu disebabkan terdakwa Andri Triyono melakukan sejumlah penarikan uang Bank BNI tanpa diketahui oleh nasabah.
"Penarikan atau pemindahan uang secara tidak sah oleh pegawai bank yang tanpa seizin dari pihak BNI ini akan merugikan keuangan PT BNI, jadi terkait kas yang diambil tadi akan menyebabkan ketekoran sehingga pihak BNI akan mengganti kas yang diambil secara tidak sah tadi," terang ahli.
Usai mendengar keterangan ahli, selanjutnya majelis hakim Tipikor PN Palembang mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan.
Terdakwa Andri Triyono, dipersidangan akui semua perbuatannya telah melakukan pencairan uang nasabah yang telah melanggar tupoksinya sebagai penyelia pemasaran pada Bank BNI cabang Kayuagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: