Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bobol Uang Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Yakin Adanya Unsur Kelalaian

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bobol Uang Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Yakin Adanya Unsur Kelalaian

Supendi SH MH, kuasa hukum Andrie Triyono, mengungkapkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Bank BNI hingga menyebabkan uang milik nasabah lenyap senilai Rp6,4 miliar.-foto doksumeksco-

SUMEKS.CO,- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi bobol uang nasabah oleh Andrie Triyono oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kayuagung senilai miliar rupiah, tetap meyakini adanya unsur kelalaian pengawasan.

Adalah Supendi SH MH selaku kuasa hukum Andrie Triyono, dengan tegas mengungkapkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bank BNI hingga menyebabkan uang milik nasabah lenyap senilai Rp6,4 miliar.


uasana sidang di PN Palembang atas nama Andrie Triyono terdakwa kasus dugaan korupsi bobol rekening BNI Cabang Kayuagung Rp6,4 miliar, Senin 26 Maret 2024 kemarin.-foto doksumeksco-

"Kami tetap meyakini bahwa dalam kasus uang milik nasabah lenyap ini patut diduga adanya kelalaian pengawasan, dari manajemen Bank BNI hingga kasus ini sampai ke Pengadilan," kata Supendi diwawancarai Selasa 26 Maret 2024.

Selain minim pengawasan, lanjut Supendi pihak Bank BNI khususnya Bank BNI Cabang Kayuagung disinyalir tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam sistim perbankan terutama terhadap rekruitmen karyawan 

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Dibuka! Cari Tau Syarat Pengajuan Serta Bunga Pinjaman Perbulannya

BACA JUGA:UMKM Wajib Tau Apa Saja Syarat Ajukan KUR BNI, Plafon Rp50 Juta Cair Bisa Cicil Sampai 5 Tahun

Ia juga mencium adanya dugaan keterlibatan lebih lanjut oleh pihak lainnya,. Seperti adanya kesan pembiaran oleh para petinggi Bank BNI pada cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Sebab tidak mungkin, klien kami yang hanya seorang bawahan ini tanpa diketahui oleh atasan-atasannya," sebut Supendi.

Ia berharap, khususnya kepada pihak Kejaksaan untuk mengungkap perkara uang milik nasabah lenyap, secara terang benderang termasuk mengenai siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.

Sebab, masih menurut Supendi suatu perkara tindak pidana korupsi tidak bisa berdiri sendiri melainkan adanyabunsur melawan hukum lainnya oleh pihak-pihak lain.

BACA JUGA:Cara dan Syarat untuk Dapatkan KUR BNI 2024, Lengkapi 7 Berkas Ini Biar Cair Rp30 Juta

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Tabel KUR BNI Rp500 Juta, Syarat Mudah Pengajuan Cepat

"Dengan kata lain klien kita ini tidak mungkin tersangka tunggal, patut diduga ada pihak lainnya yang turut bertanggung jawab," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: