Terungkap! Kata-Kata Ini yang Membuat Aiptu FN Kalap Hingga Nekat Melawan Debt Collector

Terungkap! Kata-Kata Ini yang Membuat Aiptu FN Kalap Hingga Nekat Melawan Debt Collector

Istri Aiptu FN mengungkapkan kata-kata yang keluar dari debt collector yang membuat suaminya kalap dan nekat melawan debt collector.--

BACA JUGA: Kedatangan Aiptu FN Disambut Demo Berantas Debt Collector dan Ucapan Karangan Bunga untuk Polda Sumsel

"Hal tersebut jelas sudah bertentangan dengan Pasal 36 Undang Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman 2 tahun pidana,"tegasnya.

Sangsi pidana bukan hanya terhadap debitur yang memindah tangan saja, sangsi pidana juga dapat menjerat penerima unit pindah tangan tanpa ijin.

Dikatakan Abadi, pemegang unit kendaraan pindah tangan tanpa ijin dapat dikenakan Pasal 480 KUHPidana Tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara, bahkan jika ada pihak lain turut membantu debitur dalam menjual dapat dikenakan pasal 55 & 56. 

Hal itu terjadi, lantaran jelas dalam Perjanjian Pembiayaan secara fidusia yang sudah disepakati antara Debitur & Leasing, yakni berupa larangan bagi debitur untuk menggadaikan bahkan menjual sebelum lunas ataupun tanpa ijin dari pihak leasing.

BACA JUGA:Warning Bagi Debt Collector, 3 Peristiwa Mengenaskan Gegara Tagih Hutang Nasabah Ini Bikin Ketar Ketir

BACA JUGA:Tiba di Polda Sumsel, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector Langsung Serahkan Barang Bukti Ini

Mengenai sita objek, ia sependapat dengan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan selama belum ada kesepakatan tentang adanya cedera janji antara debitur dan kreditur, maka tidak boleh dilakukan penarikan secara sepihak.

Hal itu, lanjutnya diperkuat dengan putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa jika debitur tidak sukarela menyerahkan unit kendaraan, maka leasing berhak mengajukan sita melalui pengadilan.

"Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pihak penadah alias bukan debitur yang tercatat saat pengajuan kredit kendaraan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak leasing sudah banyak menempuh jalur hukum pidana bagi debitur yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan menjual Kendaraan yg masih terikat jaminan fidusia ke pihak lain. 

BACA JUGA:Aiptu FN yang Tembak Debt Collector Dikabarkan Tiba di Polda Sumsel Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukum

BACA JUGA:Perkara Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Parkiran Mall, Polda Sumsel Berikan Keterangan Resmi

Jadi masih kata Abadi, masyarakat harus paham bahwa perjanjian yang terikat Fidusia itu saat ini ada sangsi pidananya.

Bahkan sudah banyak putusan pengadilan yang sudah dijalani oleh debitur karena telah dinilai melanggar atau menciderai perjanjian (wanprestasi) terhadap leasing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: