Ancam Sebar Foto Dua Sejoli Mahasiswa UIN Raden Fatah dalam Kostan, Kakak Beradik Ini Bakal Lebaran di Penjara
Arnes Jorgi korban penganiayaan yang dilakukan para terdakwa.--
"Namun saat itu, ada saksi lain termasuk Fadillah yang melihat langsung kejadian saya dianiaya oleh para terdakwa beserta tersangka Noval (DPO)," ungkapnya.
Senada diterangkan saksi Fadillah bahwa ia melihat dengan mata kepala sendiri kedua terdakwa dan tersangka Noval menganiaya pacarnya itu secara membabi buta.
"Saya melihat Noval (DPO) memukul pacar saya dengan balok kayu, serta diantara kedua ini menginjak tubuh pacar saya saat tersungkur ketanah," sebut saksi Fadillah.
Namun, keterangan saksi Fadillah dianulir oleh salah satu terdakwa bahwa saat kejadian ia tidak menginjak tubuh korban melainkan hanya memukul beberapa kali ke tubuh korban Arnes.
Para terdakwa berdalih bahwa yang melakukan penganiayaan itu adalah Noval (DPO), yang tidak lain adalah adik kandung dari kedua terdakwa.
"Saya bersumpah, saya lihat sendiri kejadian itu hingga menyebabkan luka yang cukup parah dibagian kepada pacar saya," timpal saksi Fadillah dipersidangan.
Meski begitu, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum tetap berkelit dengan membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.
Bahkan, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya melakukan perlawanan dengan bakal menghadirkan saksi meringankan dipersidangan selanjutnya.
"Kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan nanti yang mulia, minta waktu untuk dihadirkan pekan depan," ujar penasihat hukum kedua terdakwa.
Akibat perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: