10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall

10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall

Fakta-fakta di balik persitiwa mobil Aiptu FN yang dirampas debt collector hingga berujung penembakan di parkiran Mall PSX Palembang. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--

6. Aiptu FN sempat mengokang senpi dan menembak ke arah RB tapi tidak kena, dan dipukul pakai senpi milik FN dan istrinya terus berusaha melerai. Videonya viral dan menyebar di medsos.

7. Selanjutnya Aiptu FN mengambil diduga pisau sangkur dari dalam mobilnya, mengejar DD. 

8. Tangan kanan debt collector DD kena tembak, lalu terjatuh dan ditusuk pakai sajam jenis sangkut ke arah punggung, bahu kiri.

BACA JUGA:8 Cara Jitu Agar Tak Dikejar Debt Collector Pinjol Iegal Saat Gagal Bayar, Dijamin Data Aman Hidup Jadi Tenang

BACA JUGA:Mobil Avanza Dibawa Kabur 7 Orang yang Mengaku Debt Collector, Sopir Travel di Palembang Ini Terdiam

9. Debt collector DD yang tangannya berdarah berjalan kaki menuju RS Siloam Sriwijaya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Videonya viral di sejumlah grup WA. Sementara pelaku melarikan diri.

10. Istri Aiptu FN, pada Minggu 24 Maret dini hari bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Pasal perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana ke SPKT Polda Sumsel.

Kasus perampasan mobil hingga pengeroyokan oleh 2 debt collector terhadap oknum polisi berinisial Aiptu FN, resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Laporan perampasan hingga pengeroyokan itu langsung dilaporkan oleh DS (44) yang merupakan istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, Minggu 24 Maret 2024 dini hari.

BACA JUGA:Takut Debt Collector? Tenang 5 Pinjol Ini Aman Tanpa DC dan Sudah Terjamin OJK

BACA JUGA:Pria Ini Jelaskan Kiat Terbebas Utang Pinjol, Jangan Pernah Layani Debt Collector dan Berhenti Saja Membayar!

"Iya, tadi malam klien kami (istri oknum polisi) yang mobilnya dirampas resmi membuat laporan ke Polda Sumsel," ujar Rizal kepada SUMEKS.CO, Minggu 24 Maret 2024.

Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana.

"Ada sejumlah Pasal yang kami laporkan, mulai dari perampasan hingga pengeroyokan tadi malam," ujar Rizal.

Kliennya, tambah Rizal, hingga Minggu 24 Maret 2024 dini hari tadi sudah sempat diperiksa dan dimintai keterangan di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: