Naik Ketahap Penyidikan, KPK RI Panggil dan Periksa Empat Mantan Petinggi PLN Sumbagsel
Empat mantan petinggi PLN Sumbagsel dipanggil dan diperiksa KPK RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.--
Jubir KPK RI Ali Fikri menyebut KPK telah memanggil 4 mantan petinggi PLN Sumbgsel untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan retrofit sistem sootblowing pada PLTU Bukit Asam.--
Diterangkan Ali Fikri, proyek tersebut memang dikerjakan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Sedangkan retrofit sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang, guna mendukung produksi uap pada PLTU.
BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda
Masih dikatakan Ali dugaan korupsi ini terjadi karena rekayasa nilai anggaran pengadaan pada proyek tersebut.
"Ini termasuk penetapan lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," ungkapnya.
Ali berjanji, akan menyampaikan perkembangan penyidikan ini ke publik setelah alat bukti dinyatakan lengkap.
"Pasti kami akan sampaikan komposisi uraian perbuatan korupsinya, serta para tersangka dan pasal yang dikenakan," ucapnya.
BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar
Masih dari informasi yang dihimpun, saat ini penyidik KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di PT PLN Unit Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Sebab, menurut juru bicara Ali Fikri dilakukan untuk memerlukan keterangan sejumlah pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi.
Ali menjelaskan pihak yang dicegah terdiri dari dua pejabat PT PLN dan satu dari swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: