Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
Bawaslu Sumsel memutuskan KPU Kota Palembang dan PPK Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--
Terhadap hasil putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin SHI, enggan berkomentar.
Pasalnya menurut Syawaludin, pihaknya belum menerima Salinan putusan dari Majelis hakim Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
"kita tunggu dulu, setelah kami dapat Salinan dari bawaslu provinsi Sumatera Selatan. Masih melihat dulu secara tertulis masih kita tunggu dulu kami masih belum dapat Salinan," ujarnya singkat.
BACA JUGA:Target 10 Kursi, Demokrat Palembang Akan Mendaftar ke KPU Palembang Besok 14.14.14
BACA JUGA:4 Parpol Siap Daftarkan Bacaleg ke KPU Palembang
Diberitakan sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang telah melaporkan dugaan penggelembungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 2 kota Palembang ke Sentra Gakkumdu dan Bawaslu.
Dimana, sidang tersebut sebelumnya digelar pada Senin 18 Maret 2024 namun nyaris ricuh sehingga ditunda hingga Selasa 19 Maret 2024. (lol/chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: