Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Nah Loh, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu Sumsel memutuskan KPU Kota Palembang dan PPK Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024

Keputusan ini berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Caleg DPRD Kota Palembang 2, Rina Indah.

Mengingat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. 

"Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrative pemilu," ujar ketua Majelis persidangan, Kurniawan SPd, didampingi anggota Majelis, Muhammad Sarkanis SH MH dan Ahmad Nafi SH MKn, di ruang sidang Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel, Selasa 19 maret 2024.

BACA JUGA:Simak Hasil Rekapitulasi Perolehan KPU Palembang, 50 Anggota Dewan ini Akan Duduki Kursi DPRD

BACA JUGA:KPU Palembang Ambil Kendali Rekapitulasi PPK Sukarami, Apa Sebab?

Selanjutnya, kata Ketua Majelis Hakim, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan Tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.


Petikan yang menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Foto: dokumen/sumeks.co--

Sebelum membacakan putusan tersebut, terlebih dahulu Majelis hakim membacakan hasil pemeriksaan persidangan.

Dimana pihaknya mengambil kesimpulan bahwa perbuatan terlapor 1 (KPU kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tingkat Kecamatan tidak sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

"Bahwa terlapor melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, bahwa perbaikan terhadap kesalahan administrasi pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional," ungkapnya.

BACA JUGA:Verifikasi Berkas Bacaleg, KPU Palembang Tunggu Akses Aplikasi Silon Dibuka

BACA JUGA:18 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU Palembang, Partai Garuda Last Minute

Dikatakan Kurniawan, pihaknya telah mendengar dan mempelajari dengan seksama laporan dari pelapor dan mendengar keterangan saksi dan memeriksa, mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan para pihak (pelapor dan terlapor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: