Bantuan Reog Ponorogo Hingga Operasi Kanker, Jerat Dua Oknum ASN KORPRI Banyuasin, Ini Rinciannya

Bantuan Reog Ponorogo Hingga Operasi Kanker, Jerat Dua Oknum ASN KORPRI Banyuasin, Ini Rinciannya

Rincian penyimpangan dana yang menjerat dua oknum ASN KORPRI Banyuasin jadi tersangka korupsi oleh Kejari Banyuasin.--

SUMEKS.CO - Bantuan Reog Ponorogo Hingga Operasi Kanker jadi bukti dugaan korupsi yang menjerat dua oknum ASN KORPRI Banyuasin. Berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp324 juta.

Dua oknum ASN Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin, telah resmi dilakukan penahanan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI tahun 2022-2023.

Adapun dua oknum ASN KORPRI Banyuasin yang dimaksud yakni, bernama Bambang Gusriandi sebagai sekretaris dan Mirdayani sebagai bendahara.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis 14 Maret 2024 dua oknum ASN KORPRI Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana KORPRI tidak sesuai peruntukkannya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp324 juta.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Tampang dan Modus Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

Dari data yang dihimpun diketahui, berdasarkan pemeriksaan saksi serta pengumpulan data laporan pertanggung jawaban, terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka.

Dugaan penyimpangan yang dimaksud yaitu, penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.


Tersangka Bambang Gusriandi selaku sekretaris KORPRI Banyuasin saat menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin 2022-2023.--

Menurut catatannya, dugaan penyimpangan dana KORPRI atas nama tersangka Mirdayani sebagai berikut:

- Desember 2022

BACA JUGA:Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023, Minta Diusut Tuntas

BACA JUGA:Diam-diam Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Iuran Korpri

Peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan tersangka Mirdayani adalah bantuan Reog Ponorogo sebesar Rp5.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: