Wulan Guritno Cabut Gugatan ke Sabda Ahessa Sebelum Persidangan Berlanjut, Ternyata Ini Alasannya
Kasus Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung perdamaian--
Dilayangkannya gugatan perdata kepada mantan kekasihnya ini lantaran tidak ada kepastian mengenai kapan uang talangan tersebut dikembalikan dan tidak membuahkan hasil sama sekali.
Hal inilah yang akhirnya membuat Wulan Guritno memutuskan melayangkan gugatan perdata hingga ke jalur pengadilan.
BACA JUGA:Keenan Pearce Pamer Foto Mesra Dengan Wanita Lain, Tanda Resmi Cerai dari Ghyan?
BACA JUGA:Selebgram vs WNA? Agnes Ikut Terseret Kasus Rumah Tangga Amy BMJ
Dalam gugatan yang dilayangkan berisi laporan terkait dana talangan yang diberikan Wulan ke Sabda untuk perbaikan rumah.
Dari kasus Wulan Guritno dan mantan pacarnya ini lantas apakah bisa seseorang yang terjerat kasus utang piutang dijatuhi sanksi hukum?
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menerangkan bahwa tergugat Sabda Ahessa telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu Sabda Ahessa juga wajib mengembalikan dana talangan sekaligus ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada pemain film Jakarta Vs Everybody ini.
BACA JUGA:Curhat Pilu Amy BMJ Viral di Tiktok, Diusir, Diselingkuhi Hingga Dipisahkan Dari Anak-anaknya
BACA JUGA:Roro Fitria Ungkap Sisi Buruk Mantan Suami ke Publik, KDRT Hingga Kebohongan
Bahkan tidak sampai disitu saja Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Sabda membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari karena keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.
Disebutkan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, wajib mengganti semua kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: