Tepis Tuduhan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta, Kuasa Hukum Sebut EM Bukan Kuasa Penjual

Tepis Tuduhan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta, Kuasa Hukum Sebut EM Bukan Kuasa Penjual

Tim kuasa hukum Etik Mulyati (EM) salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel di Jogjakarta, angkat bicara dan menepis tuduhan. Foto: Fadli/sumeks.co --

BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus Korupsi Asrama Jogja, Kepala BPKAD Sumsel: Cuma Diskusi Bae!

"Sebab, kita tidak ingin hanya nafsu semata, yang akhirnya nanti malah merugikan klien jadi masih kami pelajari dahulu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kuasa penjual aset bernama Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM).

Penyidikan perkara ini bermula adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

BACA JUGA: Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Dari akun media sosial tersebut diketahui, selain upaya hukum berbagai cara dilakukan terutama oleh mahasiswa, alumni serta masyarakat Sumsel yang tinggal di Jogjakarta.

Mulai dari seruan aksi unjuk rasa hingga melakukan audiensi kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel.

Adapun tuntutan mereka diantaranya, yakni menuntut agar tetap mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama masyarakat Sumsel di Jogjakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: