Tepis Tuduhan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta, Kuasa Hukum Sebut EM Bukan Kuasa Penjual

Tepis Tuduhan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta, Kuasa Hukum Sebut EM Bukan Kuasa Penjual

Tim kuasa hukum Etik Mulyati (EM) salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel di Jogjakarta, angkat bicara dan menepis tuduhan. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum Etik Mulyati (EM) salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel di Jogjakarta, angkat bicara mengenai pidana yang menjerat kliennya.

Bayu Prasetya Andrinata SH MH, kuasa hukum EM menyebut peran dari kliennya dalam perkara ini sangat minim.

Menurut pria yang akrab disapa Bayu ini kliennya EM berprofesi sebagai notaris yang hanya mengakomodir keinginan dari pihak pemohon berupa akta pendirian yayasan.

Yang mana, kata Bayu saat itu pemohon ingin hanya ingin mendapatkan akta pendirian yayasan dan hanya mendapatkan uang dari biaya penerbitan akta saja.

BACA JUGA:Meski Tahan 2 Tersangka, Penyidikan Korupsi Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Belum Final

Didampingi Andre Yuniardi SH MH, Bayu juga mempertanyakan nilai kerugian negara Rp10 miliar yang dituduhkan Kejati Sumsel terhadap para tersangka.

"Padahal, menurut pengakuan dari klien kami saat jalani pemeriksaan tidak menerima sepeser pun hanya berupa biaya penerbitan akta sebesar Rp7,5 juta saja," ungkap Bayu.

Ia meyakini, bahwa kliennya tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini serta menilai kliennya juga cukup kooperatif sejak dimulainya penyidikan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam perkara ini kliennya adalah sebagai notaris bukan sebagai kuasa penjual, dan peran tersangka EM jelas tidak ada sama sekali.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

"Karena, itu tadi klien tidak tahu menahu apapun terkait dengan perkara ini hanya sebagai pembuat akta saja dari pemohon," tegasnya.

Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel.

Namun, ia sebagai kuasa hukum akan tetap mendampingi dengan mempelajari lebih mendalam lagi terkait kasus yang menjerat kliennya saat ini.

Disinggung bakal adakah upaya hukum seperti Praperadilan yang bakal dilakukan, Bayu menjawab singkat masih dipertimbangkan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: