Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Ini Ketentuannya!

Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Ini Ketentuannya!

Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan akan jadi syarat penerbitan SKCK. --

"Kita akan uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional. Uji coba akan dilakukan 1 Maret hingga 31 Mei 2024," ujarnya. 

BACA JUGA:CATAT! Ternyata Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dicover Oleh BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Adapun daerah yang akan dilakukan uji coba, yaitu, di lingkup wilayah tugas Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau).

Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur). 

Lalu, Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

BACA JUGA:Biaya Berobat dan Transfusi Darah Penderita Thalasemia Apakah Dicover BPJS Kesehatan? Ini Penjelasanya

"Kalau untuk pemberlakuan secara serentak pada 1 September 2024," jelasnya. 

Lantas, bagaimana kalau pemohon menunggak iuran BPJS Kesehatan? Para pemohon harus mendaftarkan diri dalam Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. 

Program REHAB ini didaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA: 9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan, Berikut Cara Klaim

Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Lalu, bisakah membuat SKCK jika belum daftar BPJS Kesehatan? Rizzky menjelaskan bahwa, jika pemohon SKCK belum terdaftar atau status BPJS Kesehatan milinya non-aktif, pembuatan SKCK akan disertai dengan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.(*) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: