Baru 2 PPK di Kabupaten Ogan Ilir Selesaikan Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
PPK dan Panwascam Rantau Panjang menyerahkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara ke KPU Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 23 Februari 2024.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Ogan Ilir, telah berhasil menyelesaikan proses pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah mengungkapkan, dua PPK tersebut yaitu Kecamatan Kandis dan Kecamatan Rantau Panjang.
"Baru dua kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir yang menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara," katanya, Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Polsek Rantau Alai Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK
Menurut Masjidah, secara garis besar, proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Kandis dan Rantau Panjang ini, berjalan dengan lancar sejak permulaan proses.
"Alhamdulillah, proses rekapitulasi penghitungan suara di dua kecamatan ini tidak ada kendala apapun," lanjutnya.
Kesuksesan dan kelancaran proses rekapitulasi penghitungan suara, tentunya berkat kerjasama semua pihak. Terutama dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah menyampaikan, kehadiran Polri ditengah proses rekapitulasi penghitungan suara ini, memang untuk memberikan kenyamanan.
"Kami memang bertekad untuk memberikan rasa aman kepada pihak penyelenggara Pemilu 2024, supaya lancar dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Rantau Panjang, Herman Yahya, memberikan apresiasinya kepada seluruh petugas yang melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara khususnya di Kecamatan Rantau Panjang.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK Tanjung Batu dan Payaraman
"Alhamdulillah, kegiatan hari ini sukses tidak ada kendala apapun," ucapnya.
Herman menyebut, dasar PPK melaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Rantau Panjang ini, sesuai dengan aturan UU Nomor 17 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: