Baru 2 PPK di Kabupaten Ogan Ilir Selesaikan Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Baru 2 PPK di Kabupaten Ogan Ilir Selesaikan Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

PPK dan Panwascam Rantau Panjang menyerahkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara ke KPU Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 23 Februari 2024.--

Ada juga ketentuan dan keputusan Ketua KPU RI Nomor 219 Tahun 2024 tentang teknis penyelenggarsan rekapitulasi di tingkat kecamatan. 

BACA JUGA:Rekapitulasi Penghitungan Suara di 4 Desa Kecamatan Cengal Dimulai, Diprediksi Selesai 5 Hari

"Di Kecamatan Rantau Panjang hanya 54 TPS, jadi memang cepat proses selesainya lebih cepat," paparnya. 

Herman mengatakan, saat pelaksanaan proses rekapitulasi penghitungan suara, pihaknya memberikan kebebasan kepada petugas untuk tidak memaksakan diri dalam bertugas. 

"Jangan sampai dipaksakan, waktunya makan dan istirahat harus digunakan dengan baik," tambahnya.(*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: