Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu-Pil Ekstasi Hasil Ungkap Polda Sumsel Dimusnahkan, Termasuk Milik Pasutri

Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu-Pil Ekstasi Hasil Ungkap Polda Sumsel Dimusnahkan, Termasuk Milik Pasutri

Barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi hasil ungkap kasus Ditres Narkoba Polda Sumsel dan satwil jajaran dimusnahkan. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Begini Modus Pasutri Simpan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya yang Ditangkap Polda Sumsel

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat mobil Suzuki Ignis warna orange dengan nopol BG 1690 BO yang biasa digunakan tersangka Herli dan Panji beriringan melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, dan langsung dilakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan tersebut. 

Lalu, sekitar 30 menit kemudian, mobil yang dikendarai tersangka Herli melintas di Jalan Raya Palembang - Betung, dan langsung dilakukan penyergapan.

Saat dilakukan penggeledahan mobil yang dikendarai tersangka Herli, ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil ekstasi warna coklat logo kepala singa, diduga narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil ekstasi tersebut berjumlah 2.500 butir.

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang dan Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Palembang.

Petugas mengamankan tersangka Panji. Saat itu tersangka Panji sedang berada di salah satu Alfamart yang berada di Jalan Tanjang Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Ikut diamankan istri tersangka Herli bernama Pina, saat berada di rumahnya di Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada 1 Februari sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, sekira pukul 10.30 WIB, tim melihat mobil Brio merah nopol BG 1718 AH yang biasa digunakan Panji dan Herli beriringan melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, selanjutnya dilakukan pembuntutan. 

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

Setelah kedua kendaraan tersebut berhenti di Jalan Tanjung Barangan, tersangka Panji turun dari mobil menghampiri mobil yang dikendarai tersangka Herli dan menyerahkan 1 bungkusan warna coklat kepada tersangka Herli.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tersangka Panji mengarah ke Jalan Tanjung Barangan. Sekitar pukul 11.45 WIB, terlihat mobil yang dikendarai Panji melintas di Jalan Tanjung Barangan dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan. 

Tim menemukan satu bungkusan warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan diatas jok belakang mobil berjumlah 4.963 butir.

Hasil interogasi terhadap Panji mengaku bahwa dirumahnya masih ada narkotika yang disimpannya. Selanjutnya tim menuju ke rumah Panji yang berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus Kota Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: