Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu-Pil Ekstasi Hasil Ungkap Polda Sumsel Dimusnahkan, Termasuk Milik Pasutri

Ratusan Kilogram Barang Bukti Sabu-Pil Ekstasi Hasil Ungkap Polda Sumsel Dimusnahkan, Termasuk Milik Pasutri

Barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi hasil ungkap kasus Ditres Narkoba Polda Sumsel dan satwil jajaran dimusnahkan. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi hasil ungkap kasus selama Januari hingga Februari 2024 oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel dan satwil jajaran dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan termasuk ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu buir pil ekstasi milik bandar pasangan suami istri (Pasutri) Panji (31) dan istrinya Pina (28) yang diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan.

Pemusnahan itu dihadiri langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan disaksikan langsung tersangka di halaman parkir belakang Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Jumat 23 Februari 2024 pagi. 

Selain barang bukti, petugas juga menghadirkan balasan tersangka kasus narkoba lainnya.

BACA JUGA:Pasutri yang Simpan 111 Kg Sabu-126 Ribu Butir Ekstasi di Rumah, Sudah 3 Tahun Jadi Bandar Besar

Petugas juga menghadirkan pasutri, yakni Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba yang merupakan sindikatnya.

Diketahui, kedua tersangka pasutri diamankan di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin langsung rilis ungkap kasusnya di gedung utama Presisi Mapolda Sumsel Minggu 11 Februari 2024 pagi yang dihadiri sejumlah Forkopimda Sumsel.

Dalam rilisnya, Kapolda Sumsel menyebut, tersangka sebelumnya mendapatkan perintah via telpon WhatsApp dari bandarnya yang berada di Medan berinisial RK (DPO).

BACA JUGA:Begini Modus Pasutri Simpan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya yang Ditangkap Polda Sumsel

RK menggunakan nomor luar negeri yang mengarahkan tersangka untuk mengambil satu unit mobil yang sudah disiapkan (berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi) di pinggir jalan yang telah ditentukan. 

"Setelah itu mobil tersebut dibawa oleh tersangka Panji ke rumahnya untuk menurunkan dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut," terang Kapolda.

Setelah mendapatkan informasi, Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, bahwa tersangka Herli sering melakukan transaksi narkotika di TKP. 

Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasil lidik, tim berkesimpulan bahwa informasi tersebut A1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: