Tiga TPS di Kabupaten Muratara Potensi PSU dan PSL Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Sebanyak tiga TPS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berpotensi melakukan PSU dan PSL. Foto: zul/sumeks.co--
"Kami masih mengunggu hasil pengawasan di lapangan terkait rekomendasi PSU dan PSL. Tentunya, kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti temuan tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Pasangan Ganjar-Mahfud, Ungguli Anies-Cak Imin di 2 TPS Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir
Terkait teknis PSU maupun PSL yang bakal dilakukan, pihaknya mengaku masih melakukan koordinasi dan pembahasan. Karena saat ini proses Pumutan surat suara sudah beralih ke tingkat PPK.
"Proses pumutan surat suara masih berlanjut hari ini masih ditingkat PPK. untuk tindaklanjut sejumlah temuan tadi, masih menunggu koordinasi dengan Bawaslu Provinsi," tegasnya.
Sementara itu, Hamkam ketua PPK Kecamatan Rupit, saat dibincangi terkait insident TPS di desa Karang Anyar yang kekurangan surat suara.
Pihaknya mengaskan, situasi itu tidak menjadi hambatan dalam proses tahapan pumutan surat sura dalam Pemilu serentak yang mereka lakukan.
"Untuk PSU atau tidak itu Keputusan Bawaslu. Tapi yang jelas semua tahapan harus tetap berjalan. Kemarin sore sudah kami tarik semua logistik surat suara hasil pemilihan dari KPPS ke PPK," ucapnya.
Selanjutnya, hari ini PPK di Kecamatan Rupit, melaksanakan agenda pleno di tingkat Kecamatan.(zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: