1.297 TPS di Papua Belum Melaksanakan Pencoblosan, Ini Penyebabnya

1.297 TPS di Papua Belum Melaksanakan Pencoblosan, Ini Penyebabnya

Ilustrasi--

BACA JUGA:5 Buah yang Bisa Sembuhkan Sakit Gigi, Sekali Konsumsi Nyeri Hilang Tak Kembali

Kapolda juga mengatakan, ada sebanyak 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan.

Dimana pencoblosan susulan lainnya juga harus dilakukan 383 dari 463 jumlah total TPS di Kabupaten Intan Jaya serta 92 dari 499 total TPS di Kabupaten Paniai.

Adapun daerah lain, seperti di Papua Pegunungan yang juga menggunakan sistem noken, 87 dari 1.083 TPS di Kabupaten Tolikara dan 4 dari 1.034 TPS di Kabupaten Jayawijaya harus melakukan pencoblosan ulang.

"Tapi, kami bersyukur gangguan dari kelompok kriminal bersenjata tidak ada," ujar Mathius.

BACA JUGA:Ricuh! Masyarakat Solo Diduga Geruduk Jokowi dan Gibran Rakabuming, Ini Faktanya

Sementara itu, kendala pelaksanaan lainnya di Kabupaten Paniai, terjadi karena insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian pada Senin 12 Februari 2024 .

Saat itu, massa membakar dan membongkar kotak suara karena kesalahpamaham perihal kelengkapan logistik.

Untuk diketahui, sistem noken masih akan dipakai dalam Pemilu 2024 di Papua, tepatnya di 11 wilayah yang tersebar di provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum telah mengumumkan 11 wilayah yang akan mengikuti pemilu dengan metode Noken. 

BACA JUGA:Kapolda Akui Sejumlah Insiden Tak Terduga Terjadi Selama Pemungutan hingga Penghitungan Suara di Sumsel

Seperti di Papua Tengah semua TPS menggunakan sistem noken. Yaitu di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai. 

Lalu, juga masih menggunakan pemilu metode noken adalah di Papua Pegunungan. Diantaranya Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny, Kabupaten Yahukimo. Termasuk Kabupaten Tolikara. 

Untuk diketahui, sistem Noken/Ikat sejatinya merupakan bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih dalam pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.

Asal muasal dinamai sistem noken, lantaran pada saat pemilu surat suara yang dihasilkan dari kesepakatan bersama akan ditempatkan pada suatu tas bernama noken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: