Kades Batu Winangun OKU Korupsi Sertifikat Prona, Kuasa Hukum Cium Dugaan Adanya Keterlibatan BPN

Kades Batu Winangun OKU Korupsi Sertifikat Prona, Kuasa Hukum Cium Dugaan Adanya Keterlibatan BPN

Dakwaan JPU OKU dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, terdakwa Slamet Parida masyarakat dikenakan tarif sebesar Rp500 ribu untuk satu sertifikat tanah. Foto: Fadli/sumeks.co--

Atas perbuatan terdakwa Slamet Parida, disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Bikin Geleng Kepala hingga Viral di Medsos, Kelakuannya Tak Patut Ditiru!

Atas dakwaan JPU tersebut, dihapananmajelis hakim diketuai Masriati SH MH terdakwa Slamet Parida hanya bisa pasrah dengan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

Sidang pemeriksaan perkara, akan digelar pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan.

Direncakan, JPU Kejari OKU bakal menghadirkan saksi-saksi baik dari masyarakat korban pembuatan sertifikat Prona hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU.

"Jumlah saksi ada kurang lebih 29 saksi, namun bertahap akan dipanggil 10 orang saksi saja terdiri dari masyarakat dan pihak BPN setempat," tukas JPU Kejari OKU Mardiana Delima sebelum sidang ditutup.

BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Kades di Ogan Ilir, Polda Sumsel Turun ke Desa Burai

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Supendi SH MH mencium adanya dugaan keterlibatan lebih lanjut dari oknum BPN Kabupaten OKU, karena yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah dari BPN.

"Tidak mungkin perkara korupsi ini berdiri sendiri, apalagi disebut-sebut dalam dakwaan ada sejumlah nama yang turut menerima sejumlah aliran dana," bebernya.

Meski, lanjut Supendi didalam dakwaan JPU tidak diterangkan lebih rinci adanya dugaan keterlibatan pihak BPN setempat dalam perkara ini.

"Ada apa, kok pihak BPN OKU yang mengeluarkan sertifikat tidak disebut-sebut dalam dakwaan," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: