Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Kades di Ogan Ilir, Polda Sumsel Turun ke Desa Burai
Tim Direskrimum Polda Sumsel saat meninjau lokasi lahan di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Selasa, 21 November 2023. Foto: Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, turun ke Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OGAN ILIR, Selasa 21 November 2023.
Tujuan kedatangan tim dari Ditreskrimum Polda Sumsel ini, adalah dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Burai, Erik Asrillah.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Kades Burai ini, berawal dari pelaporan yang dilayangkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Aidil Fitri, pada 3 Agustus 2023 lalu.
Pelaporan tersebut sebagaimana tertuang dalam Nomor : LPN/377/VIII/2023/SPKT di Polda Sumsel.
BACA JUGA:Jangan Main-Main, Pemalsuan Data Kependudukan Mengakibatkan Masalah di Masa Depan
Dimana, dilaporan tersebut terdapat dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat. Atau yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Menurut Aksal Turmuzi, selaku kuasa dari pelapor Aidil Fitri, kasus ini bermula dari tahun 2019 lalu, yang mana ada sebuah rumah yang berada di atas lahan seluas 150 meter persegi yang diakui oleh pelapor adalah miliknya.
"Jadi rumah itu kita jadikan sebagai posko pemenangan saat Erik Asrillah mencalonkan diri sebagai Kades Burai, pada tahun 2019 lalu," paparnya kepada awak media.
Namun, seiring waktu berjalan, ternyata Kades Burai diduga dengan sengaja membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah seluas 150 meter persegi tersebut.
BACA JUGA:Buntut Isu Pemalsuan Data, Penjualan Rocky dan Raize Dihentikan Sementara
"Padahal surat kepemilikan yang sah atas tanah tersebut masih berada di tangan ayah saya," tegas pria yang merupakan putra kandung dari Aidil Fitri tersebut.
Aksal juga menuding, bahwa Kades Burai ini juga sengaja memalsukan tandatangan Aidil Fitri di atas selembar surat perjanjian jual beli, yang sengaja dibuatnya. Selain itu, Kades Burai ini juga diduga memalsukan tandatangan dari para saksi.
"Ada tandatangan ayah saya di surat perjanjian jual beli senilai Rp 80 juta tersebut. Padahal, ayah saya merasa tidak pernah melakukannya," katanya lagi.
Atas ditindaklanjutinya pelaporan mereka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini, Aksal berharap, pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini hingga sejelas-jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: