Cukup Rawan! Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS Saat Pelaksanaan Pemilu 2024

Cukup Rawan! Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS Saat Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD.--dok:sumeks.co

BACA JUGA:H-4 Pemilu 2024, Alat Peraga Sosialisasi dan Umbul-Umbul Kampanye di OKI Ditertibkan

• Memberikan Model C6 pada Ketua KPPS secara berkala.

•Memberi kesempatan pada pemilih yang telah terdaftar tetapi lupa atau tidak memperoleh Model C6, hal ini dibuktikan dengan menggunakan KTP, KK, maupun dokumen identitas pemilih lainnya.

•Memberi kesempatan kepada pemilih tetap yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK yang membawa KTP, KK, atau identitas lainnya agar memilih pada TPS yang telah disesuaikan dengan alamat di KTP maupun paspor sebelum waktu pemungutan suara berakhir, hal ini dipertimbangkan dengan adanya ketersediaan dari surat suara, sera mencatatnya dalam model A.T. yang khusus.

5. Petugas KPPS ke-5

BACA JUGA:Polrestabes Tetapkan 3 Pola Pengamanan TPS Pemilu 2024 di Palembang, Apa Saja?

• Bertugas untuk mengarahkan pemilih tetap agar memasuki bilik suara kosong untuk memberikan hak pilihnya.

• Bertugas untuk memberikan bantuan pada pemilih yang disabilitas maupun pada pemilih yang membutuhkan pertolongan terkait proses pemungutan suara saat pemilu berlangsung 

6. Petugas KPPS ke-6

• Bertugas untuk memastikan setiap pemilih tetap yang telah memasukkan seluruh surat suaranya 

BACA JUGA:Wajib Disimak! Berikut Tata Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024 Agar Surat Suara Sah

• Bertugas untuk mmpersilahkan pemilih tetap agar menuju pada tempat duduk Anggota KPPS ketujuh yang berdekatan dengan pintu keluar TPS.

• Bekerja sama dengan petugas KPPS ketujuh, dan berperan dalam penyusunan serta pengelompokan surat suara sah setiap partai politik serta surat suara yang dianggap tidak sah.

• Membantu mengarahkan pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis masing-masing, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, sampai DPRD Kabupaten/Kota.

7. Petugas KPPS ke-7

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: