Cukup Rawan! Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS Saat Pelaksanaan Pemilu 2024

Cukup Rawan! Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS Saat Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD.--dok:sumeks.co

BACA JUGA:440 Personel Operasi Mantap Brata Musi 2024 Polda Sumsel Siap Kawal Tahapan Kampanye Pemilu 2024

• Bertugas untuk mengarahkan pemilih yang telah mencoblos untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta yang sudah disiapkan serta memastikan bahwa tinta tersebut membasahi seluruh kuku jari dari pemilih.

• Bertugas untuk memastikan jari dari pemilih  yang telah dicelupkan dengan tinta sebelumnya tidak dihapus maupun dibersihkan oleh pemilih, lalu apabila pemilih yang disabilitas tidak memiliki kedua tangan, maka penandaan tinta bisa dilakukan pada salah satu jari kaki dari pemilih.

• Mempersilahkan pemilih yang sudah mencoblos untuk segera meninggalkan garis TPS.

• Bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban serta keamanan jika tidak ada petugas LINMAS di lokasi TPS.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Serentak Perdana di Palembang, Pj Wako Ratu Dewa: Jadi Pengalaman Berharga

Nah itulah tadi penjelasan mengenai tugas mesing-masing petugas KPPS yang berjumlah 7 orang pada setiap tempat pemungutan suara (TPS)

Setiap petugas KPPS di TPS memiliki kewajiban untik patuh terhadap kode etik yang telah tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No.11/2012, dan No.01/2012.

Karena itulah, selalu laksanakan tugas dan kewajiban secara jujur pada pemilu 2024 mendatang, semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: