Cukup Rawan! Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS Saat Pelaksanaan Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD.--dok:sumeks.co
BACA JUGA:First Time Ikut Pemilu 2024? Jangan Keliru, Yuk Cari Tahu Jenis-jenis Surat Suara untuk Mencoblos
2. Petugas KPPS ke-2 dan 3
• Melengkapi nama kecamatan, nama desa maupun kelurahan, serta nomor TPS pada Surat Suara.
• Menyerahkan surat suara yang sudah dilengkapi dengan nama kecamatan, desa atau kelurahan, serta nomor TOPS pada Ketua KPPS agar mendapatkan tanda tangan dari Ketua KPPS.
• Harus membuat catatan mengenai jumlah surat suara yang diumumkan Ketua KPPS ke dalam formulir Model C1.
• Menghitung surat suara yang sah
• Membuka semua surat suara satu per satu.
3. Petugas KPPS ke-4
• Menjaga ketertiban di lokasi TPS
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Pj Wako Palembang Kerahkan Ribuan Satlinmas Bersinergi dengan TNI-Polri
• Menerima serta memeriksa Model C6 dari pemilih, untuk disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
• Melakukan pemeriksaan pada jari-jari tangan dari pemilih serta memastikan tidak ada tanda tinta pada pemilihan.
• Mengisi daftar kehadiran pemilih, yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam DPT/DPTb/DPK/DPKTb, serta jenis kelaminnya.
•Menuliskan nomer urut pada pemilih tetap yang datang pada Model C6, lalu memberikan catatan informasi mengenai kondisi pemilih yang disabilitas atau yang memiliki kecacatan tertentu agar memudahkan proses pelayanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: