Tahap Awal Fokus Wilayah Perairan, Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Banyuasin Dikawal Hingga Gudang PPK
Pendistribusian logistik pemilu di Kabupaten Banyuasin telah dimulai pada tanggal 6 Februari 2024.--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pendistribusian logistik pemilu di Kabupaten Banyuasin telah dimulai pada tanggal 6 Februari 2024. Tahap awal pendistribusian difokuskan pada kecamatan-kecamatan di wilayah perairan.
"Enam kecamatan di perairan yaitu Muara sugihan, Karang agung ilir, Air salek, Muara Telang, Sumber marga telang dan Makarti jaya," kata Ketua KPU Banyuasin, Aang Mitharta ketika ditemui usai pelepasan distribusi logistik Pemilu di Graha Sedulang Setudung Banyuasin, Selasa 6 Februari 2024.
Nantinya logistik pemilu berupa kotak suara bilik suara, surat suara, tinta dan lainnya untuk kecamatan lainnya akan menyusul tentunya pendistribusian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk pengamanan logistik sendiri, pihaknya bekerjasama dengan Polres, Polsek, Bawaslu/Panwascam dan melibatkan PPK Kecamatan serta ada staf KPU Banyuasin yang ikut mengawal sampai ke gudang logistik PPK kecamatan masing masing.
BACA JUGA:Turnamen E-Sport Bupati Cup II Tahun 2024 Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya
"Dikawal dengan ketat, oleh semua pihak hingga ke gudang logistik," tukasnya.
Kemudian untuk transportasi berupa truk yang mengangkut logistik pemilu, menurut Aang telah diserahkan secara penuh kepada pihak ketiga.
"Mereka bertanggung jawab sepenuh terhadap segala hal, " tukasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam mengatakan pendistribusian logistik ini harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya.
Kemudian Hani juga berpesan agar seluruh petugas harus cermat dan harus sudah sampai ke TPS itu H-1 sebelum hari pemungutan suara.
"Berarti harus ada kepastian tanggal 13 Februari 2024 perlengkapan pemungutan suara harus sudah sampai di TPS,” ujarnya.
Hani menambahkan kalau pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 sebagaimana diamanatkan pada pasal 434 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dan Pemerintah daerah telah memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: