H-4 Pemilu 2024, Alat Peraga Sosialisasi dan Umbul-Umbul Kampanye di OKI Ditertibkan

H-4 Pemilu 2024, Alat Peraga Sosialisasi dan Umbul-Umbul Kampanye di OKI Ditertibkan

Spanduk dan umbul-umbul Pemilu 2024, H-4 pelaksanaan pemilu ditertibkan. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah semakin dekat, sehingga masa kampanye pada tahapan pemilu segera berakhir. 

Terkait mengenai alat peraga sosialisasi (APK) termasuk umbul-umbul yang terpasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera akan ditertibkan

Hal ini disampaikan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Rayendra Abadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Mantiton, saat dibincangi, Senin 5 Februari 2024.

"Jadi untuk APK, spanduk dan umbul-umbul Pemilu, tanggal 10 Februari 2024 mulai dilakukan penertiban," ujarnya. 

BACA JUGA:Sudah Tahu Dilarang! Alat Peraga Kampanye di OKI Masih Saja Dipasang di Pohon, Dipaku Pula

Dia mengungkapkan, jadi nantinya pada 10 Februari itu mulai bergerak bersama Bawaslu. Untuk lokasi Kecamatan ditertibkan oleh panwascam. 

"Saat ini mengenai penertiban APK dan spanduk sudah berkoordinasi dengan bawaslu. Meskipun untuk surat resminya belum," terangnya. 

Ditegaskan Mantiton, pihaknya bersama Bawaslu pada 11 Februari 2024 sudah harus menertibkan semua APK, spanduk dan umbul-umbul kampanye yang tersebar. 

Baik itu di sejumlah jalan protokol, taman, dekat jembatan dan lokasi lainnya. 

BACA JUGA:NAH LHO! Alat Peraga Sosialisasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir Segera Ditertibkan

"Dalam penertiban di kecamatan ada panwascam tetapi apabila mereka minta bantuan personel Sat Pol PP siap bantu," ucap Mantiton. 

Disampaikan, untuk sejumlah APK, spanduk dan umbul-umbul ini apabila lewat dari tanggal kampanye yang telah ditetapkan dan masih belum menurunkan atau melepas maka dilepas paksa. 

"Mengenai pemasangan APK, spanduk dan umbul-umbul pemilu ini sudah sering disosialisasikan dan berkali-kali agar jangan memasang di lokasi yang dilarang," katanya. 

Tetapi, kenyataan masih saja terjadi. Yakni memasang di lokasi yang dilarang. Seperti lokasi yang larang adalah fasilitas umum puskesmas, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah. Termasuk juga taman, tiang listrik, pohon dan sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: