Sudah Tahu Dilarang! Alat Peraga Kampanye di OKI Masih Saja Dipasang di Pohon, Dipaku Pula

Sudah Tahu Dilarang! Alat Peraga Kampanye di OKI Masih Saja Dipasang di Pohon, Dipaku Pula

Sejumlah APK yang dipasang di pohon Jalan Lintas Timur Kota Kayuagung. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini untuk saat ini telah memasuki tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023 lalu. 

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) memasuki masa kampanye telah dipasang di pinggir-pinggir jalan protokol. 

Bahkan masih banyak APK bergambar calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI yang dipasang di pohon menggunakan paku padahal jelas sudah dilarang

Pemandangan APK dipasang di pohon ini banyak terlihat di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kayuagung, mulai dari Simpang exit tol Kayuagung-Palembang, Gelisah hingga menuju ke arah kantor Bupati OKI

BACA JUGA:Banyak APK Melanggar di Ogan Ilir, Bawaslu Beri Tenggat Waktu 1 Minggu, Jika Tidak?

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Komering Ilir (OKI), Romi Maradona mengimbau kepada seluruh kontestan politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon dan tempat-tempat yang dilarang.

"Pemasangan APK di pohon, kan jelas berdampak negatif secara ekologisnya. Jadi bukan hanya melanggar peraturan saja," ujar Romi, Sabtu 9 Desember 2023.

Menurut Romi Maradona, pemasangan bahan kampanye di pohon melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Pihaknya, menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membahayakan aspek regulasi. Yakni adanya APK yang dipasang di pohon dapat menyebabkan kerusakan ekologis pada pohon.

BACA JUGA:100 Pasangan di Kabupaten Ogan Ilir Ikuti Itsbat Nikah, Bupati Panca Siapkan Acara Resepsi

Dia menerangkan, juga dapat menghambat fungsi fotosintesis, dan membuatnya kesulitan untuk memberikan kenyamanan kepada manusia yang beraktivitas di sekitarnya.

"Semestinya masa kampanye ini juga menjaga lingkungan sekitar. Jadi pasanglah APK di tempat yang telah ditentukan," tegasnya. 

Bawaslu OKI juga memberikan imbauan khusus kepada kontestan politik untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dianggap sebagai langkah koordinasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: