Banyak APK Melanggar di Ogan Ilir, Bawaslu Beri Tenggat Waktu 1 Minggu, Jika Tidak?
Salah satu lokasi pemasangan APK yang melanggar pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024, di kawasan Bobosan Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Banyak ditemukannya pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten OGAN ILIR, yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten OGAN ILIR.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, pihaknya saat ini telah melakukan perekapan terhadap pemasangan APK yang melanggar, pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir.
"Petugas terkait kita sudah melakukan perekapan terhadap pemasangan APK yang melanggar, pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir," terangnya, Rabu, 6 Desember 2023.
Ditambahkan Dewi, terhadap pemasangan APK yang melanggar pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir ini, pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada pemilik APK atau pihak partai supaya menindaklanjuti imbauan tersebut.
"Setelah direkap, kami akan melayangkan surat imbauan kepada Calon Legislatif (Caleg) atau partai yang melakukan pemasangan APK yang lokasinya melanggar, di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ogan Ilir, Muhammad Uzer menerangkan, pihaknya memberikan tenggat waktu satu minggu terhadap pemasangan APK yang melanggar pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Tahapannya itu kita akan memberikan imbauan dulu terhadap pemilik APK yang melanggar. Selama satu minggu harus ditindaklanjuti," katanya.
Apabila satu minggu tidak juga ditindaklanjuti, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan pencopotan atau penertiban terhadap APK yang melanggar di Kabupaten Ogan Ilir tersebut.
BACA JUGA:Pemasangan Spanduk Caleg di Sejumlah Titik Kabupaten Banyuasin Tidak Dikenai Biaya
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah menyampaikan, bahwa untuk pemasangan APK ini seharusnya dipasang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.
"Untuk zona hijau ini diperbolehkan, asalkan memperhatikan nilai-nilai estetika. Demikian pula kalau mau memasang di pagar rumah orang harus mendapatkan izin," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sembilan hari memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, sebagian besar Calon Legislatif (Caleg) telah memanfaatkannya.
Tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, dimanfaatkan oleh Caleg-Caleg di Kabupaten Ogan Ilir dengan memasang spanduk di titik-titik yang dimungkinkan dilihat banyak orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: