Wajib Disimak! Berikut Tata Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024 Agar Surat Suara Sah
Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada pemilu 2024 ini, wajib mengetahui tata cara pencoblosan di TPS masing-masing. Foto: dokumen/sumeks.co--
SUMEKS.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata, pesta demokrasi lima tahunan ini serentak akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pelaksanaan Pemilu 2024 ini, menjadi ajang pesta demokrasi rakyat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, sangat disarankan agar menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.
Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada pemilu 2024 ini, wajib mengetahui tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
BACA JUGA:Ciptakan Pemilu 2024 Damai dan Aman di Cengal OKI, Laksanakan Doa Bersama
Tata cara pencoblosan, telah tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilu tersebut, tata cara mencoblos yakni mencoblos kertas suara yang berisi berbagai nama Caleg dan Capres-Cawapresnya.
Seperti metode pencoblosan kertas suara untuk Capres-Cawapres dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:47 TPS Pemilu 2024 Kabupaten OKI Masuk Kategori Sangat Rawan dan 583 TPS Kategori Rawan
Untuk lebih rincinya bagaimana tata cara mencoblos yang benar di TPS pada Pemilu 2024, yuk kepoin artikel berikut ini.
Berikut tata cara pencoblosan yang benar, yang dirangkum dari berbagai sumber Senin 5 Februari 2024:
- Waktu Mencoblos
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak suaranya di TPS tempat tinggal atau sesuai dengan KTP pada Rabu 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: