Wajib Disimak! Berikut Tata Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024 Agar Surat Suara Sah
Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada pemilu 2024 ini, wajib mengetahui tata cara pencoblosan di TPS masing-masing. Foto: dokumen/sumeks.co--
Pelaksanaan pencoblosan pada TPS yang telah ditunjuk, dengan waktu selama 7 jam dimulai pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Besok! Mulai Pendistribusian Logistik Pemilu 2024, Wilayah Perairan OKI Didahulukan
- Persyaratan Yang Harus di Bawa ke TPS
Anda diwajibkan untuk membawa formulir pemberitahuan undangan pencoblosan (model C-6), yang telah dibagikan sebelumnya oleh petugas ataupun RT setempat.
Selain itu, anda juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Atau bisa juga anda membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) setempat.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Bimtek KPPS
Berikut langkah-langkah setelah berada di TPS:
Langkah-langkah
1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia.
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6.
BACA JUGA:Tersebar di 3 Kecamatan, Kabupaten OKI Siapkan 12 TPS Khusus Pemilu 2024
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil.
4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: