Wajib Disimak! Berikut Tata Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024 Agar Surat Suara Sah

Wajib Disimak! Berikut Tata Cara Mencoblos Pada Pemilu 2024 Agar Surat Suara Sah

Pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada pemilu 2024 ini, wajib mengetahui tata cara pencoblosan di TPS masing-masing. Foto: dokumen/sumeks.co--

6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.

BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten OKI Mulai 2 Februari 2024, Utamakan Lokasi Terjauh

7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.

8. Pemilih keluar area pencoblosan.

Nah, bagaimana jika pemilih tidak terdaftar di TPS?

1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.

BACA JUGA:Polrestabes Tetapkan 3 Pola Pengamanan TPS Pemilu 2024 di Palembang, Apa Saja?

2. Gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.

- Hal-hal yang dilarang saat pencoblosan di TPS

Yang tidak diperbolehkan pada saat melakukan pencoblosan di TPS yakni diantaranya, dilarang merekam dan mengunggah aktivitas pencoblosan anda di bilik suara ke media sosial.

Selain itu, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok. 

BACA JUGA:Pemilu 2024 Serentak Perdana di Palembang, Pj Wako Ratu Dewa: Jadi Pengalaman Berharga

Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.

Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara. 

Hal ini agar hak pilih dapat tersalurkan dengan baik, serta surat suara dapat dinyatakan sah oleh panitia saat penghitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: