Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
Kejati Sumsel melanjutkan penyidikan kasus korupsi pemenuhan kewajiban pajak yang menjerat tiga oknum pegawai pajak. Foto: dokumen/sumeks.co--
Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Sebelumnya tercatat, sudah puluhan nama yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang disebut-sebut mirip kasus Gayus Tambunan ini.
Adapun saksi-saksi yang hadir dan dimintai keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, terdiri dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang dan Prabumulih.
Lalu, pihak perbankan seperti dari pihak Bank BCA dan Bank Mandiri, serta dari perusahan minyak swasta hingga milik negara seperti PT Pertamina.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam rangkaian penyidikan perkara ini beberapa waktu lalu telah melakukan giat penggeledahan disejumlah titik lokasi.
Terutama dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan beberapa dokumen berkas terkait penyidikan di Kantor KPP Pratama Ilir Timur Palembang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: