Kejati Sumsel Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi Gratifikasi Inspektorat Sumsel, Ini yang Disita!

Kejati Sumsel Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi Gratifikasi Inspektorat Sumsel, Ini yang Disita!

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan terhadap rumah EK tersangka korupsi gratifikasi pada Inspektorat Provinsi Sumsel. Foto: Fadli/sumeks.co --

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik pidsus Kejari Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Kurniawan.

BACA JUGA:Rampungkan Berkas, Kejari OKI Kembali Geledah Rumah Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Rp9,6 M

Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.

Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.

Atas perbuatannya tersangka Edi Kurniawan dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

Tersangka Edi Kurniawan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: