Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!
Undang-undang Wajibkan PLN bayar Ganti Rugi dan sewa lahan pendirian tiang listrik.--
Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.
Yang terjadi di lapangan, justru PLN melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dengan meminta biaya bervariatif kepada pemilik lahan, yang mengajukan permohonan pemindahan tiang.
Tindakan PLN tersebut jelas telah mengangkangi dan membuat undang-undang tersebut tidak dilaksanakan alias mandul.
Sikap tidak peduli dengan aturan ini terus viral di media sosial, meski tidak membuat PLN sebagian satu-satunya perusahaan penyedia pelayanan listrik di Indonesia mengikuti aturan tersebut.
Salah satu akun media sosial yang kerap menyoroti PLN yang rutin "memalak" masyarakat ini adalah pengacara kondang, Muhammad Sholeh alias @Cak Sholeh.
Pada video akun snack videonya, Cak Sholeh didatangi seorang temannya bernama Febriadi mantan advokat saat ini seorang notaris.
Tanah milik Febri yang berada di Desa Telontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipasangi tiang listrik, belasab tahun silam.
Pemasangan itu tidak ada izin, apalagi kompensasi. Tanah itu hendak digunakan untuk mendirikan bangun. Namun, keberadaan tiang listrik itu menghalangi pembangunan.
Febri pun sudah mengajukan ke PLN Unit Waru. Dari bagian teknisinya suruh untuk bersurat kembali ke UP3 Pamekasan.
"Saya bilang nggak mau bersurat lagi. saya cukup melalui Unit Waru. Karena ini bagian dari area Unit Waru. Cukup koordinasi dengan UP3 Pamekasan saja Unit Waru saya bilang. Itu juga bagian dari satu kesatuan," kata Febri.
Febri pun mendapatkan jawaban. PLN bersedia memindahkan tiang, tapi akan melakukan survey terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: