Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

Undang-undang Wajibkan PLN bayar Ganti Rugi dan sewa lahan pendirian tiang listrik.--

Seperti biasa, lanjut Cak Sholeh, No viral no justice. 

BACA JUGA:Ini Prosedur Pemindahan Tiang Listrik PLN, Tak Perlu Risau Prosesnya Cepat

Semoga konten ini viral, supaya masyarakat di Indonesia tahu dan melek. Jika tanahnya ditancepin tiang listrik, saat dia harus mengajukan pindah jangan mau kalau disuruh bayar”,  tegasnya.

Dalil hukum pihaknya sangat kuat bahwa itu tanah milik pribadi, bukan tanah negara.

“Bukan pula tanah orang lain, tanah milik kita, ketika kita mau gunakan maka harus terbebas,” tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: