Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

Undang-undang Wajibkan PLN bayar Ganti Rugi dan sewa lahan pendirian tiang listrik.--

Menariknya, PLN memberikan keterangan, kalau memang survey itu memenuhi syarat di situ, itu harus membayar biaya pemindahan.

BACA JUGA:Fenomena Pindah Tiang Listrik di Kenai Biaya Hingga Puluhan Juta Rupiah, Ternyata Ini Alasannya? 

"Tanah tanahmu, dia nggak pernah sewa. Kamu disuruh bayar lagi. Ini apa ya kesewenang-wenangan teman-teman," timpal Cak Sholeh. 

Menurut Cak Sholeh, kasus seperti itu bukan hanya dialami Febri. Banyak warga yang tanahnya tiba-tiba berdiri tiang listrik PLN, tidak ada izin apalagi sewa. 

"Ada pasal 30 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, yang mestinya mewajibkan kepada PLN itu memberikan ganti rugi," jelas Cak Sholeh. 

Meski sudah kerap viral, PLN sepertinya tutup mata dengan aturan itu, terbaru Cak Soleh kembali menemukan kasus yang sama. 

Cak Sholeh mengatakan, tidak usah dibayar, apalagi tiang listrik itu ditanam di lahan pribadi milik warga

BACA JUGA:Pindah Tiang Listrik Dilahan Pribadi Dikenakan Biaya, Cak Sholeh: Undang-undang Wajibkan PLN Bayar Sewa

Cak Sholeh bertanya, apakah PLN selama ini bayar sewa tiang yang ditanam di tanah milik warga? 

"Tidak ‘kan, PLN tidak pernah bayar sewa,” tegasnya di akun TikTok-nya @sholehviral.

Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral Cak Sholeh juga yang membuat kontennya.

Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.

BACA JUGA:Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan

“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: