Gawat! Pemerintah Gencar Berantas Narkotika, Residivis Kambuhan 313 Butir Ineks Malah Cuma Dihukum Segini

Gawat! Pemerintah Gencar Berantas Narkotika, Residivis Kambuhan 313 Butir Ineks Malah Cuma Dihukum Segini

Suasana sidang vonis On Palembang kasus kepemilikan 313 butir inek, dan dihukum 6 tahun penjara, Selasa 16 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Jadi Kurir 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ineks, 2 Oknum TNI Lolos Hukuman Mati

Kemudian, bersama dengan anggota kepolisian yang menyamar terdakwa Riki menuju lokasi tempat untuk menyerahkan barang.

Sesampainya di lokasi, terdakwa Suri diperintahkan Sajili untuk mengantar barang dan menemui Riki di Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.

Saat menyerahkan barang bukti berhasil didapatkan, petugaspun langsung meringkus keduanya dan digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: