Jadi Kurir 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ineks, 2 Oknum TNI Lolos Hukuman Mati

Jadi Kurir 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ineks, 2 Oknum TNI Lolos Hukuman Mati

Dua oknum TNI saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Militer Medan. Foto: dokumen/pjoksatu--

Jadi Kurir 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ineks, 2 Oknum TNI Lolos Hukuman Mati

MEDAN, SUMEKS.CO – Hakim Pengadilan Militer Medan memberi vonis seumur hidup terhadap dua oknum TNI AD yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 75 kg dan 40 ribu butir ekstasi.

Keduanya Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati. Rasa senang dan keduanya langsung sujud syukur saat majelis hakim Oditur Militer membacakan putusan di depan majelis hakim.

Sertu Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian Hermawan, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin 29 Mei 2023.

Keduanya terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 Kg dan 40 Ribu butir ekstasi.

BACA JUGA:Waduh...Oknum TNI Terekam Tendang Pengendara Motor Saat Bonceng Anak Kecil, Warganet: Kirim ke KKB Papua Aja

Anggota TNI ini ditangkap pada 5 Desember 2022 lalu.

Dalam amar putusannya dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian saat persidangan dikutip dari pojoksatu.

Hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Polwan Diduga Dipukul Oknum TNI

“Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa,” ungkap hakim.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

“(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu),” kata hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: