Gawat! Pemerintah Gencar Berantas Narkotika, Residivis Kambuhan 313 Butir Ineks Malah Cuma Dihukum Segini

Gawat! Pemerintah Gencar Berantas Narkotika, Residivis Kambuhan 313 Butir Ineks Malah Cuma Dihukum Segini

Suasana sidang vonis On Palembang kasus kepemilikan 313 butir inek, dan dihukum 6 tahun penjara, Selasa 16 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gawat! Di tengah-tengah gencarnya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika, dua sekawan terdakwa pemilik ratusan butir pil ineks justru divonis hanya 6 tahun penjara.

Dua terdakwa tersebut diketahui bernama Suri bin Alian serta Riki bin Ismail, keduanya merupakan warga Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang.

Dalam sidang yang digelar, Selasa 16 Januari 2024 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Editerial SH MH, menghukum keduanya dengan 6 tahun penjara.

Dalam petikan amar putusan, majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar 398 Butir Pil Ineks di Sematang Borang

Mendengar vonis pidana tersebut, kedua terdakwa bisa bernafas lega dengan kompak menerima putusan pidana tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH MH menuntut kedua terdakwa juga dengan pidana hanya 8 tahun penjara untuk barang bukti 313 butir ekstasi.

Ironisnya, dari informasi yang dihimpun salah satu terdakwa yakni Riki bin Ismail merupakan residivis kasus narkotika dan dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara.

Adapun nomor perkara yang menjerat Riki bin Ismail saat itu 1651/Pid.Sus/2019/PN Plg, dalam kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 18 paket sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Kurir Pil Ineks di Ogan Ilir Ditangkap, Terjaring KRYD Polsek Tanjung Raja

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," begitu bunyi petikan putusannya.

Sementara, dalam kasus ini terungkap dari dakwaan JPU mulanya pada September 2023 terdakwa Riki mendapatkan pesanan inek dari petugas polisi yang melakukan penyamaran.

Petugas tersebut memesan sebanyak 313 butir pil ineks seharga Rp220 ribu perbutirnya, dengan jumlah keseluruhan inek tersebut senilai Rp68,8 juta.

Lalu, terdakwa Riki menghubungi Sajili alias Jili (DPO) yang diduga sebagai bandar ineks untuk menyediakan barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: