Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar 398 Butir Pil Ineks di Sematang Borang

Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar 398 Butir Pil Ineks di Sematang Borang

Dua tersangka menunjukkan barnag bukti yang diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co--

Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar 398 Butir Pil Ineks di Sematang Borang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang pengedar narkoba pil ineks atau ekstasi di Sematang Borang diringkus aparat Ditres Narkoba Polda Sumsel

Kedua tersangka yakni Zakaria alias Zarek (50) warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II dan M Ridwan (45) warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III. 

Mereka ditangkap pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB saat tengah menawarkan batang haram tersebut di Jalan Tanda Trisna, Lorong Prestasi, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang. 

Selain di Sematang Borang, keduanya juga kerap beraksi di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya. 

BACA JUGA:Jadi Kurir 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ineks, 2 Oknum TNI Lolos Hukuman Mati

Polisi mengamankan 398 butir pil ekstasi yang terdiri dari 200 butir berwarna merah dan 198 butir warna orange. 

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung membenarkan penangkapan tersebut. 

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dan dilakukan penyelidikan. Kita mengamankan ratusan butir pil ekstasi yang rencananya bakal diedarkan di Sematang Borang," ungkap Dolifar, Rabu 5 Juli 2023 malam.

Keduanya nekat menjual barang haram tersebut lantaran terdesak himpitan ekonomi. 

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Tertangkap Tangan di Belakang Kantor KUA, 100 Butir Pil Ineks Ikut Diamankan

“Untuk pemasok barang haram tersebut telah diketahui identitasnya,” terangnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, tentang tindak pidana menyalahkan gunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: