Pengedar Narkoba Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli
Tersangka Bambang dan barang bukti sabu-sabu yang diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co--
Pengedar Narkoba Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli
MURATARA, SUMEKS.CO - Bambang Herawan (43) warga Desa Lawang Agung, Kecamata Rupit, Kabupaten MURATARA, harus berlebaran Idul Adha 1444 H di bui.
Pengedar narkoba ini menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun 4, Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Alasan ekonomi, dan kebutuhan pribadi, membuat tersangka Bambang Herawan nekat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Muratara.
Namanya sudah dikenal luas, bandar kecil dari lawang Agung yang sering meresahkan warga.
BACA JUGA:Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, 2 Pengedar Sabu di Empat Lawang Kena Jebak
“Penangkapan tersangka setelah Polres Muratara menindaklanjuti laporan warga,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, melalui kasat Narkoba AKP Jhoni Martin.
Bambang yang dilaporkan meresahkan warga di wilayah Kecamatan Rupit ini lalu ditelusuri oleh petugas namun ternyata pelaku tidak ditemukan.
Polisi kembali melakukan pelacakan, dan mengendus jejak Bambang berada di wilayah Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya.
Saat itu polisi menggunakan sistem undercover buy untuk memancing pelaku keluar sarang.
BACA JUGA:Berkat Layanan Pengaduan Bantuan Polisi, Pengedar Sabu di Sekayu Ditangkap
Setelah melakukan komunikasi dengan Bambang, akhirnya disepakati lokasi ketemu
Tim Satres Narkoba Polres Muratara yang sudah mengantongi informasi dan ciri-ciri pelaku, langsung meluncur dan mendapati Bambang Herawan sudah berdiri menunggu dipinggir jalan di Desa Sukamenang.
"Anggota datang langsung turun dan menyergap pelaku, dari penggeledahan ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, di celananya," ungkap AKP Jhoni Martin melalui kasi humas Polres Muratara AKP Baruanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: