Selain Premanisme, KRYD di Palembang Incar Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong, Langsung Ditilang!
Polrestabes Palembang menggelar KRYD di wilayah hukum Kota Palembang dan hasilnya mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Tilang 76 Pelanggar, Knalpot Brong Mendominasi
Polsek IB II, mengamankan 4 unit motor tanpa surat dan memakai knalpot brong.
Polsek Kemuning, mengamankan 13 unit sepeda motor tanpa surat, 1 unit knalpot brong.
Mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan Andre alias Angge (38), warga Jalan Sirna Raga, Lorong Langgar, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
Kemudian Polsekta IT I dan IT II Palembang, mengamankan 2 unit sepeda motor tanpa surat.
BACA JUGA:Tim Hunting Knalpot Brong Amankan 11 Kendaraan, Dikandangkan Selama 3 Bulan hingga Disidangkan
Polsek Kertapati, mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Polsek Plaju 2 unit knalpot brong.
Lalu, Polsek Sako 1 unit R2 tanpa dilengkapi surat dan ditilang, 1 unit sepeda motor knalpot brong dan ditilang dan Polsek Kalidoni, mengamankan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat.
Hasil secara keseluruhan giat KRYD yang digelar mengamankan 49 unit sepeda motor, di antaranya sebanyak 25 knalpot brong dan 24 tanpa surat.
“Tindak lanjut, diproses secara hukum yang berlaku dan untuk sepeda motor yang diamankan akan ditilang, dan untuk knalpot brong akan dipotong dan diganti knalpot asli kendaraan,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: