Tim Hunting Knalpot Brong Amankan 11 Kendaraan, Dikandangkan Selama 3 Bulan hingga Disidangkan

Tim Hunting Knalpot Brong Amankan 11 Kendaraan, Dikandangkan Selama 3 Bulan hingga Disidangkan

Sebanyak 11 kendaraan diamankan lantaran menggunakan knalpot brong. Selama tiga bulan akan dikandangkan hingga menunggu sidang. Foto: Deny/sumeks.co--

Tim Hunting Knalpot Brong Amankan 11 Kendaraan, Dikandangkan Selama 3 Bulan hingga Disidangkan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Hunting Knalpot Brong yakni Satlantas Polrestabes Palembang bersama anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I melakukan razia knalpot brong kendaraan roda dua dan empat.

Razia knalpot brong itu digelar di Jalan Seniman Amri Yahya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu 10 Juni 2023 dini hari lalu. 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra didampingi Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto mengatakan, dari razia yang dilakukan petugas menyita tujuh unit kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua. 

"Jadi total kami menyita yakni 11 kendaraan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Emil Eka Putra di Polsek SU I Palembang, Selasa 13 Juni 2023. 

BACA JUGA:Giat Patroli Polsek IT I, Amankan Empat Motor Knalpot Brong

Emil Eka Putra menambahkan, kendaraan roda dua dan empat yang terjaring razia tersebut akan dikenakan sanksi tilang dan dikandangkan selama tiga bulan ke depan.  

"Intinya, sanksi tilang dari kami itu akan disidangkan pada 25 Agustus nanti atau tiga bulan ke depan. Artinya, selama tiga bulan ke depan, kendaraan tetap kita kandangkan," ujar Emil Eka Putra. 

Lanjut Emil Eka Putra, Satlantas Polrestabes Palembang bersama polsek jajaran telah membentuk Tim Hunting Knalpot Brong ini dan terus melakukan patroli di jalan raya. 

"Ini tujuannya mencari kendaraan menggunakan knalpot brong. Yang dimulai dari tanggal 19 Mei hingga sekarang, kita sudah tindak 130 roda dua serta dua roda empat yang menggunakan knalpot brong," ungkap Emil Eka Putra. 

BACA JUGA:Razia Knalpot Brong Polrestabes Palembang, 102 Kendaraan Terjaring

Sambung Kompol Emil Eka Putra, apabila para petugas menemukan kendaraan menggunakan knalpot brong, namun surat-surat kendaraan lengkap akan dilepaskan. 

"Namun sebaliknya apabila petugas kita menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong tapi tidak lengkap. Intinya sanksi dari kita akan ditilang dan yang lainnya," jelas Emil Eka Putra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: