Eeng Perankan Langsung Puluhan Adegan Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Eeng Perankan Langsung Puluhan Adegan Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Adegan reka ulang saat tersangka Eeng bertemu dengan korban di lokasi kejadian di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Begini Kronologi Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba, Bikin Bulu Kuduk Merinding

Dalam rilis awal tahun 2024 tersebut, polisi menyebut motif dari hilangnya nyawa satu keluarga ini terkait bisnis jual beli handphone (Hp).

“Pelakunya tunggal yakni berinisial E. Motif sementara terkait bisnis jual beli handphone antara korban dengan pelaku,” ujar Kombes Pol Tulus Sinaga didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

Kombes Tulus yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kabidkum Polda Sumsel ini mengatakan terkait pasal yang disangkakan belum sempurna.

Untuk saat ini Pasal yang menjerat tersangka Eeng yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Diringkus di Jambi, Jatanras Polda Sumsel Periksa Pelaku yang Hilangkan Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

“Untuk pasal pembunuhan berencana masih kita dalami. Karena unsur perencanaan belum sempurna. Tapi saya katakan kepada penyidik apa yang bisa digali, ya digali. Yang bisa membuat peristiwa ini berencana atau tidak,” beber Tulus yang baru menerima kenaikan pangkat satu tingkat dari AKBP ini. 

Tersangkanya Eeng Praza (48) yang merupakan rekan kerja korban Heri ini diringkus Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, Minggu 31 Desember 2023.

Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Eeng menceritakan kronologi singkat aksi sadisnya itu.

Berawal pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 09.00 WIB lalu, tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone. 

BACA JUGA:Kado Akhir Tahun, Jatanras Polda Sumsel Ungkap Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok. 

Korban Heri mengambil parang mengajaknya berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali.

Dengan kondisi terjatuh, korban Heri lari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka Eeng.

Tersangka kembali menyerang dan memukul lagi di bagian kepala korban menggunakan kayu bakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: