Eeng Perankan Langsung Puluhan Adegan Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Eeng Perankan Langsung Puluhan Adegan Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

Adegan reka ulang saat tersangka Eeng bertemu dengan korban di lokasi kejadian di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak puluhan adegan dilakukan dalam reka ulang kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba.

Reka ulang kasus pembunuhan terhadap 4 orang tersebut dilakukan di halaman Lapangan Tembak Polda Sumsel, Rabu 10 Januari 2024 siang.

Dalam reka ulang sebanyak 22 adegan tersebut diperankan langsung oleh tersangka Eeng Praza sebagai pelaku tunggal.

Sedangkan untuk 4 orang korban diperankan oleh peran pengganti.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Gelar Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba

"Diperankan langsung oleh pelaku Eeng dalam reka ulang yang kita gelar pada siang ini," ujar Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Taufik Ismail SH MH.

Dia mengatakan, reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan tersebut.

Penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akan menggelar reka ulang kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba.

Reka ulang untuk melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan itu akan digelar di halaman Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Rabu 10 Januari 2024 pagi ini.

BACA JUGA:Polisi Sebut Motif Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba Karena Bisnis Ini

Tim penyidik akan menghadirkan langsung tersangka Eeng Praza (38) dan sejumlah peran pengganti korban dan saksi pada saat kejadian tersebut.

Tersangka Eeng merupakan pelaku tunggal kasus hilangnya nyawa satu  keluarga di Lumpatan Muba dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolda Sumsel Senin, 1 Januari 2024.

Rilis ungkap kasus misteri hilangnya nyawa satu keluarga ini dipimpin langsung oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga SIK MH.

Mengenakan baju tahanan, tersangka Eeng digiring dari Dit Tahti menuju ruang rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: